Tak Dipungut Biaya, Masyarakat Dipersilakan Berkunjung ke IKN
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan bahwa kunjungan masyarakat umum ke Ibu Kota Nusantara (IKN), tidak dipungut biaya, alias gratis. OIKN tidak pernah menjalin kerja sama dengan pihak mana pun untuk berkunjung ke IKN.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw di Penajam, Jumat (25/10/2024). Hal ini merespons terkait info paket berbayar kunjungan ke kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN.
"Kunjungan ke KIPP IKN tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat berkunjung secara gratis ke IKN tanpa melalui pihak mana pun," ujarnya.
Troy menjelaskan, kedinasan atau kelembagaan juga bisa melakukan kunjungan ke IKN selama masih ada ruang dan mempertimbangkan tingkat kepentingan. Asalkan tetap mendaftar di lokasi atau bersurat resmi kepada pejabat OIKN atau Kementerian Pekerjaan Umum.
Untuk itu, OIKN meminta kepada pihak yang mengoperasikan kunjungan masyarakat umum ke KIPP IKN dalam bentuk wisata berbayar, agar menghentikan kegiatan tersebut. Menurut Troy, IKN adalah milik semua rakyat Indonesia, bahkan bakal menjadi kota dunia untuk semua.
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimudin menambahkan, pihak yang menawarkan paket wisata berbayar ke IKN tersebut tidak mempunyai izin, serta tanpa sepengetahuan OIKN. "Bahkan sudah ditemukan flyer yang beredar di publik mengenai paket wisata berbayar untuk berkunjung ke IKN," katanya.
Menurut Alimudin, kunjungan ke IKN adalah kunjungan yang membanggakan dan bersejarah dan menimbulkan rasa kebangsaan tinggi, khususnya bagi orang muda dan generasi penerus. Sehingga, jangan dinodai dengan praktik mengambil keuntungan materi yang tidak sah.
Namun, masyarakat yang ingin melakukan kunjungan ke IKN harus mengikuti panduan yang telah ditetapkan OIKN dan Kementerian PUPR. Panduan kunjungan ke IKN tersebut dapat diakses lewat aplikasi IKNOW di Appstore (IOS) dan Playstore (Android), lalu warga tinghal mendaftarkan diri untuk melakukan kunjungan.
Panduan kunjungan juga bisa diakses di https://ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara. Apabila terdapat kendala dalam aplikasi maupun pengaduan, dapat menghubungi kontak IKNOW (0821-4437-6300).
"Masyarakat yang berkunjung ke IKN wajib ikuti tata tertib yang berlaku. Agar kunjungan jadi nyaman, aman dan memuaskan bagi seluruh pihak," ujar Alimuddin.
Saat ini, masih banyak pembangunan fisik di IKN yang menggunakan alat-alat berat, pekerja konstruksi yang sedang bekerja di lokasi, serta penyesuaian arah jalan. Sehingga, tata tertib pengaturan kunjungan, terutama di KIPP IKN, wajib diikuti untuk menjaga kenyamanan, keamanan dan ketertiban semua pihak.(*)