Sidang Gugatan Kader Golkar Terkait Munas XI Kembali Ditunda
Sidang gugatan kader Partai Golkar terkait hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar kembali ditunda. Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (17/10/2024) pukul 10.00 WIB ini ditunda karena pihak tergugat tidak hadir di persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Dr. Dhoni Martien menyatakan, dalam prosedur perdata, pengadilan akan memberikan hingga tiga kali panggilan resmi kepada pihak tergugat, yakni Agus Gumiwang Kartasasmita dan Letjen (Purn) Lodewijk F. Paulus.
“Kalau tiga kali dipanggil resmi dan tetap tidak hadir, maka kita akan masuk ke pokok perkara,” ujar Dhoni di depan PN Jakbar.
Ia juga menekankan, absennya tergugat dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian haknya dalam proses hukum ini. Dhoni menjelaskan, jika tergugat hadir, sidang akan fokus pada legalitas, termasuk posisi hukum atau legal standing dari pihak terkait.
Menurut Dhoni, perkara ini bukan hanya sekadar Perbuatan Melawan Hukum (PMH), tetapi juga menyangkut pelanggaran serius terhadap anggaran dasar Partai Golkar. “Dalam AD/ART Partai Golkar, Pasal 39 ayat 2 huruf A, Munas harus diadakan setiap lima tahun sekali pada bulan Desember,” jelasnya.
Namun, Munas XI Partai Golkar kali ini diadakan lebih awal pada 20-22 Agustus 2024, sehingga dianggap melanggar ketentuan tersebut. “Ini bukti-buktinya ada (buku), jelas-jelas tertulis Munas diadakan pada Agustus. Ini yang kami tuntut,” tegas Dhoni.
Ia juga mengingatkan Partai Golkar dan pihak tergugat agar tidak meremehkan kasus ini. “Dengan perkara ini masuk ke pengadilan, statusnya sudah status quo. Jadi tidak bisa dianggap sepele atau ditunda-tunda,” tutup Dhoni.
Dengan begitu, sidang berikutnya dijadwalkan ulang oleh PN Jakarta Barat, pada Kamis (24/10), menunggu respon lebih lanjut dari pihak tergugat.
Sebelumnya pihaknya mendesak agar Kementerian Hukum dan HAM meninjau ulang pengesahan hasil Munas XI. Menurutnya, produk hukum yang dihasilkan dari Munas tersebut cacat hukum dan tidak sah.
"Keputusan yang dihasilkan dari Munas ini harus dibatalkan karena melanggar konstitusi partai," tegasnya.
Absennya pihak tergugat ini menjadi sorotan utama dalam proses hukum yang berjalan, sementara para penggugat tetap menuntut agar keputusan-keputusan hasil Munas XI Golkar dibatalkan.(*)