Relawan Entin Minta Polres Subang Tahan Kades Lengkong
Relawan peduli Ma Entin, Jagur Ondi Mudarojat SH, mendesak Polres Subang menahan tersangka Kades Lengkong, dalam kasus penyerobotan tanah warga dan pemalsuan tanda tangan.
Karena menurut relawan peduli Ma Entin, Polres Subang telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertanggal 23 Oktober 2024, Nomor B/1319/X/2024/Reskrim.
"Jika melihat dari SP2HP yang diterbitkan Satreskrim Polres Subang sih, semestinya Kades Lengkong sudah harus di tahan," ujar Jagur Ondi Mudarojat SH.
Selain itu, lanjut Jagur, untuk mempermudah penyidikan pihak aparat penegak hukum terhadap tersangka, maka ia juga meminta Pemkab Subang untuk meningkatkan aktifkan Kades Lengkong dari jabatannya sementara.
"Ya aturannya memang harus seperti itu, tersangka harus di non aktifkan dari jabatannya sementara, jika terbukti bersalah, dan telah divonis bersalah di atas lima tahun penjara, tersangka juga bisa diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan Kades nya," tegasnya.
Jagur Ondi Mudarojat menegaskan, dalam kasus Ma Entin, para relawan, akan terus mengawal kasus Ma Entin sampai tuntas.
"Karena kami tak rela melihat ketidak adilan ini, jika dibiarkan, maka akan bermunculan Ma Entin Ma Entin baru, yang bakal menjadi korban kesewenang-wenangan dari oknum pejabat, khususnya kepala desa," tandas Jagur Ondi Mudarojat SH.(*)