BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Promosikan Situs Judol, Dua Selebgram Ditangkap Polisi

Petugas Reserse Polres Sukabumi menangkap dua orang selebgram, yang diduga mempromosikan judi online melalui media sosial. Kedua selebgram tersebut FN alias I (18) dan SAP alias A (18), ditangkap di kawasan Cibadak Sukabumi.

FN salah seorang selebgram yang ditangkap polisi karena diduga mempromosikan situs judi online. (Foto:Humas Polda Jabar).

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi. Dari hasil penelusuran, ditemukan akun Instagram yang diduga digunakan untuk mempromosikan situs-situs judi online.

“Kami berhasil mengidentifikasi dua akun Instagram yang melakukan promosi terhadap situs judi online, Setelah kami lakukan penelusuran lebih lanjut, kedua pemilik akun tersebut berhasil kami amankan di lokasi yang sama,” ujar AKBP Samian dalam siaran persnya yang diterima RRI, Kamis (31/10/2024).

Dikatakannya juga, para tersangka mendapat imbalan sebesar Rp1 juta per bulannya.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memuat tautan situs judi online melalui fitur Snapgram di akun Instagram pribadi. Para tersangka menerima imbalan sebesar Rp1.000.000 per bulan atas aktivitas tersebut,” ucap Kapolres.

Selain kini menahan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti bukti berupa dua unit telepon genggam yang berisi aplikasi Instagram, serta hasil tangkapan layar (screenshot) dari unggahan Insta Story yang memuat tautan situs judi online.

Para tersangka kini ditahan di Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE.(*)

Posting Komentar