GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
Presiden Berhentikan Heru dari Pj Gubernur DKI Jakarta

Presiden Berhentikan Heru dari Pj Gubernur DKI Jakarta

Daftar Isi
×

Presiden Joko Widodo memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Pemberhentian ini melalui Keputusan Presiden Nomor 125/P tanggal 16 Oktober 2024. 

"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres no 125P, tertanggal 16 Oktober 2024. Keppres tersebut tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (17/10/2024). 

Ari menjelaskan, posisi Penjabat Gubernur DKI Jakarta akan diisi oleh Teguh Setyabudi. Presiden mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dengan Keppres yang sama. 

"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta. Kemudian, mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta," kata Ari. 

Menurut Ari, Heru akan bertugas kembali sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Jabatan tersebut sudah diemban Heru sejak tahun 2017. (*)

0Komentar