GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
Polres Majalengka Berhasil Ungkap Kasus Produksi Narkotika

Polres Majalengka Berhasil Ungkap Kasus Produksi Narkotika

Daftar Isi
×

Polres Majalengka, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis skala rumahan.  Dua orang tersangka berikut sejumlah barang bukti diamankan polisi.

Polres Majalengka Berhasil Ungkap Kasus Produksi Narkotika

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto mengatakan, kronologi tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran tembakau sintetis di Kecamatan Ligung, Majalengka. 

Setelah dilakukan penyelidikan, menurut kapolres, tim mengidentifikasi tersangka berisial RAA (21). Tersangka sendiri ditangkap polisi disebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Ligung, pada Rabu 25 November 2024.

"Saat polisi menggerebek rumah kos, tersangka tengah meracik barang haram tersebut," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto dalam keterangan resminya, Rabu (2/10/2024).

Kapolres menjelaskan, kepada polisi tersangka mengaku telah menjalankan bisnis produksi tembakau sintetis tersebut selama empat bulan dan telah berhasil memproduksi sebanyak tujuh kali.

"Tersangka ini mengaku bahwa untuk bahan bakunya diperoleh dari akun Instagram yang diduga berdomisili di Bandung. Sedangkan, untuk peredarannya sendiri dilakukan melalui sistem tempel dibantu dua kurir," katanya.

AKBP menegaskan, bahwa dari dua orang kurir tersebut, satu orang diantaranya berhasil dibekuk polisi di wilayah Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Mereka tercatat berisial ZJM yang saat ini sudah ditetapkan tersangka.

"Para tersangka ini merupakan pengedar narkoba lintas kabupaten. Mereka mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Majalengka dan Cirebon," ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan. Diantaranya, berupa berbagai peralatan produksi dan bahan narkotika, seperti 2,9247 gram bibit tembakau sintetis, 102,5051 gram tembakau siap edar dan berbagai alat produksi lainnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 113 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Dengan pengungkapan ini, kami berharap dapat memutus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Majalengka dan sekitarnya," harapnya. (*)

0Komentar