BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polres Majalengka Bekuk 4 Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil

Empat pencuri spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kelurahan Cicenang, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, telah diamankan polisi.

Polres Majalengka menggelar konferensi pers pencurian pecah kaca. (

Komplotan tersebut, diketahui masing-masing berinisial DWW (30), AI (47), RA (57) dan HS (36). Mereka dibekuk disejumlah lokasi berbeda, pada Selasa 29 Oktober 2024.

"Dua orang kami amankan di Sumedang dan dua tersangka lainnya kami ciduk di Kabupaten Garut," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular," Kamis (31/10/2024).

AKP Tito menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa 20 Oktober 2024, sekira pukul 12.30 WIB. Modus yang dilakukan para tersangka tersebut, awalnya membuntuti korban saat mengambil uang di salah satu bank.

Setelah mengambil uang, kata dia, korban lalu makan siang di salah satu rumah makan. Pada saat mobil korban di parkir, pelaku mulai melancarkan aksinya.

"Saat mobil korban terparkir. Pelaku memecahkan kaca pintu sebelah kiri depan atau tepatnya bagian penumpang menggunakan besi lancip," ucap Tito.

Setelah berhasil memecahkan kaca, pelaku langsung menggasak uang milik korban yang disimpan di dalam mobil. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.

"Uang yang baru diambil korban dari bank Rp22.250.000 langsung dicuri karena disimpan di dalam mobil tersebut. Kalau total kerugiannya kurang lebih Rp23 juta," ujarnya.

Tito mengatakan, para pelaku merupakan komplotan yang beroperasi di berbagai wilayah. Pada saat akan ditangkap pun pelaku hendak melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Sumedang.

"Pada saat dimintai keterangan, setelah melakukan aksi di Majalengka pelaku akan melakukan aksi kembali di Sumedang, namun tidak berhasil," kata Tito.

Atas perbuatannya itu, para komplotan maling spesialis pecah kaca di wilayah Kabupaten Majalengka ini, akan dijerat pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Posting Komentar