Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi
Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang pelaku pembubaran diskusi di Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu lalu (28/9/2024). Dengan penangkapan ini, berarti total ada enam orang ditangkap, tiga diantaranya menyandang status sebagai tersangka.
"Pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 tim berhasil menangkap satu pelaku. Inisialnya MR alias RD, (28)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (2/10/2024).
Ade Ary mennjelaskan, tersangka RD ditangkap di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Selanjutnya dia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
RD terbukti mengeroyok sekuriti Grand Kemang, Jaksel yang saat itu sedang bertugas. Dia terbukti menendang sekuriti hotel dan mencoba memukul kepala korban.
Polisi akan menjerat MR dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP. Dia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polisi juga akan terus memburu para pelaku lain yang terlibat. "Hal ini merupakan komitmen Kapolda Metro Jaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," ucap Ade Ary mengakhiri.(*)