Pemkab Karawang Tegaskan BKN Buka Kesempatan THL Daftar P3K Dengan Syarat Minimal Sudah 2 Tahun Bekerja
Sebanyak 9.056 Tenaga Harian Lepas (THL) yang ada di Dinas-dinas Kabupaten Karawang yang sudah terdata di BKN mendapat kesempatan besar untuk mendaftar sebagai P3K dengan syarat minimal sudah bekerja selama 2 tahun mulai pertanggal 31 desember 2021. Namun, bagi THL yang tidak terdaftar di database BKN masih ada kesempatan buat mengikuti tes di gelombang II.
Kepala Bidang BKD, Nendi Sopandi mengungkapkan, bahwa THL yang terdaftar di BKN sebanyak 9056 maka dari itu THL tersebut bisa mengikuti tes P3K dan bagi THL yang tidak terdaftar di database BKN masih bisa mengikuti tes di gelombang II.
“Jadi yang terdaftar ataupun tidak terdaftar di database BKN semua itu bisa ikut tes P3K jadi jangan takut, karena yang tidak terdaftar di BKN pun bisa ikut tes di gelombang II dan minimal masa kerjanya selama 2 tahun,” ungkap Nendi, pada hari Selasa, (15/10/2024) saat di temui di ruangan kerjanya.
Lebih lanjut, Nendi menjelaskan bahwa BKN juga menyediakan P3K paruh waktu yang dapat di pertimbangkan atas usulan Bupati. Tujuan P3K paruh waktu tersebut untuk menghindari PHK masal dan pendataan ulang.
“Kalo diaturan yang ikut tes tidak lulus itu dapat di pertimbangkan ikut P3K paruh waktu, dan itupun tergantung bupati ngusulin berapa-berapanya. Tujuan P3K paruh waktu ini untuk menghindari PHK masal dan yang kedua pendataan ulang,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya akan melakukan pendataan terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) yang sudah bekerja minimal 2 tahun.
“Kita akan rapihkan sesuai kebutuhan ANJAB dan ABK. Kalo yang belum 2 tahun bekerja nunggu dari arahan, jika pada akhirnya harus di berhentikan ya kita berhentikan.” pungkasnya.(*)