Pemalsuan Dokumen untuk Beasiswa Dinilai Masuk Tindakan Kriminal
Pengamat Pendidikan Doni Koesoema menegaskan, perlunya tindakan hukum terhadap pelaku manipulasi dokumen persyaratan beasiswa. Ia juga mengatakan, pemalsuan dokumen akademik bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga tindakan kriminal.
“Pemalsuan dokumen akademik ini adalah sebuah pelanggaran moral dan juga tindak pidana. Hal seperti ini harus diproses secara hukum," katanya, Rabu (02/10/2024).
Selain masalah pemalsuan, temuan terkait double founding juga menjadi sorotan. Double founding merupakan situasi di mana mahasiswa mendapatkan beasiswa dari dua sumber yang berbeda.
Namun, menurut Doni, hal tersebut tidak serta-merta bisa disebut sebagai kecurangan. Menurutnya, dilihat dari beberapa kasus, biasanya beasiswa yang diberikan pemerintah kurang mencukupi kebutuhan mahasiswa untuk menyelesaikan studinya.
“Jangan serta-merta double funding lalu kemudian anak ini disebut curang. Harus jelas, kerugiannya di mana, ada pemerintah daerah yang memang mau membantu anak-anak yang misalkan kekurangan dana," ucapnya.
Karena itu, lanjutnya, dari temuan ini, pengelolaan beasiswa perlu diperbaiki. Terutama, dalam aspek transparansi dan akuntabilitas untuk menghindari penyelewengan.
"Sistem pemberian beasiswa dipertimbangkan kembali. Termasuk mengevaluasi pengawasan dan pelaporan, agar kecurangan tidak terjadi lagi.(*)