GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
Netralitas ASN, Trend Dugaan Pelanggaran di Kampanye Pilkada

Netralitas ASN, Trend Dugaan Pelanggaran di Kampanye Pilkada

Daftar Isi
×

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat sebanyak 46 laporan dugaan pelanggaran terjadi  pada masa kampanye Pilkada di kabupaten/kota Jawa Barat. Dari dugaan pelanggaran tersebut, masalah netralitas ASN dan Kepala Desa.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar, Usep Agus

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar, Usep Agus mengatakan, 46 dugaan pelanggaran itu 34 laporan dugaan pelanggaran dan hasil pengawasan sekitar 12 dugaan dari kabupaten/kota selama masa kampanye. Masalah netralitas ASN dan Kepala Desa mayoritas yang dilaporkan,"jelas Usep di sela Rapat Koordinasi Produk Hukum Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu pada Pemilihan Serentak 2024, di Bandung Kamis (17/10/2024).

Ia menambahkan, terkait netralitas ASN ada empat dugaan pelanggaran, sembilan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, dan sisanya merupakan dugaan politik uang, kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, serta kampanye menggunakan fasilitas negara.

"Yang paling banyak laporan itu di Kabupaten Cianjur, yang kedua di Kabupaten Indramayu, kemudian juga di Kabupaten Bandung. Kalau yang sudah di proses dan masuk ke kepolisian itu di Kabupaten Cianjur, adanya ASN yang melakukan kampanye,"ungkap dia.

Sedangkan untuk pemilihan gubernur Jawa Barat, meski ada temuan dugaan politik uang, namun menurut Usep hal tersebut tidak terbukti.

"Baru yang ditangani itu yang di Kabupaten Subang. Itu pun dari hasil kajian dari Bawaslu, tidak memenuhi unsur pelanggaran,"jelas dia.

Sementara itu juga, selama kampanye, Bawaslu Jawa Barat juga menemukan 14 pelanggaran konten internet maupun kanal berita, termasuk 12 konten ujaran kebencian dan dua konten berita informasi bohong atau hoaks.  Pelanggaran tersebut didapat selama proses pengawasan konten internet siber selama tahapan kampanye berlangsung. 

Sebaran konten informasi bohong dan ujaran kebencian tersebar di lima kabupaten/kota yaitu satu konten di Kota Depok, satu konten di Kota Bandung, tiga konten di Kota Sukabumi, satu konten di Kab. Bandung Barat, satu konten di Kabupaten Cirebon dan tujuh konten di di Provinsi Jawa Barat.

0Komentar