BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Mulai 10 November Paslon Kampanye di Media Massa

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memastikan para pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor, dapat melakukan kampanye di media mulai tanggal 10 November 2024. Hal itu ditegaskan Komisioner KPU Kota Bogor, Dian Askhabul Yamin. 

Mulai 10 November Paslon Kampanye di Media Massa

Ia menjelaskan para pasangan calon dapat mengkampanyekan dirinya kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, maupun online, yang sudah ada aturan dan ketentuan teknisnya pada masa kampanye Pilkada 2024 ini.

“Kalau untuk di media nanti kita akan memulainya itu ditanggal 10 November sampai dengan 23 November 2024. Selama 14 hari mereka bisa melalukan kampanye di media massa, media-media publik, nanti ada batasannya tersendiri dan mereka bisa mengkampanyekan dirinya, dengan visi misinya dan mengajak masyarakat. Itu nanti ada aturan-aturannya,” jelas Dian, Rabu (2/10/2024).

Pilkada serentak 2024 saat ini masih berada pada tahapan kampanye yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024. Sejauh ini Bawaslu belum menerima laporan mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor.(*)

Posting Komentar