Mengenal 20 Oktober, Hari Sejarah Pelantikan Presiden Indonesia
Tidak terasa, tinggal menghitung hari, negara Indonesia reami dipimpin Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Sebelum resmi menjabat, keduanya akan diarahkan untuk membacakan sumpah atau berjanji dengan sungguh di hadapan MPR, Minggu (20/10/2024) mendatang.
Nantinya, penempatan tanggal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ini miliki sejarah yang panjang. Hal ini mengingatkan Anda dengan Presiden BJ Habibie digantikan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 20 tahun silam.
Lantas, apa yang menjadikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden selalu dilaksanakan setiap tanggal 20 Oktober? Berikut ini sejarah pelantikan presiden-wakil presiden yang perlu Anda ketahui.
Sejarah Pelantikan Presiden 20 Oktober
Tahukah Anda, jika masa jabatan Presiden dan Wakil. Presiden Indonesia tidak ditetapkan sebagai waktu pelantikan sejak awal.
Hal itu dibuktikan saat Ir Soekarno dan Drs Mohammad Hatta ditunjuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Di mana mereka menjadi presiden pertama Indonesia.
Lalu, proses terpilihnya Bung Karno dan Bung Hatta terjadi pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada tanggal itu, PPKI juga mengesahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai UU Landasan Dasar Negara Republik Indonesia.
Sayangnya, sejak awal Indonesia mengalami gejolak politik termasuk saat masa jabatan Presiden Soekarno. Kala itu, belum ada pembatasan masa jabatan, sehingga Soekarno memiliki masa jabatan yang panjang.
Jika mengacu kepada sejarah, sistem kepimpinan yang terjadi pada amandemen UUD 1945 pertama dilakukan pembatasan kekuasaan eksekutif yang dominan. Hal itu disebabkan pasal-pasal dalam UUD 1945 mempengaruhi kekuatan dan kekuasaan Presiden yang cukup besar.
Kemudian, muncul aspirasi politik yang menghendaki masa kekuasaan Presiden dikurangi, yang bertujuan untuk memberikan perimbangan kekuasaan di antara lembaga tinggi negara. Bisa dikatakan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam perjalanan amanademen UUD NKRI 1945 menjadi agenda utama.
Pengaturan masa jabatan presiden yang digunakan saat ini pun mengacu pada pasal 7 UUD 1945. Di mana, hasil amandemen menegaskan bahwa masa jabatan presiden adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali.
Pelantikan presiden tanggal 20 Oktober dilaksanakan pertama kali pada masa pemerintahan Gus Dur. Hal itu tertuang di dalam buku Menembus Badai Kepemimpinan, Hasyim Asyari Komisioner KPU.
Saat itu, proses Pemilu mengusung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Gus Dur dilantik tanggal 20 Oktober 1999 sebagai presiden ke-4 RI melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Saat itu pula, Gus Dur menggantikan Presiden BJ Habibie yang lengser pada tanggal tersebut. Gus Dur kemudian purna tugas pada 23 Juli 2001, ia lalu digantikan oleh Megawati Soekarnoputri.
Megawati saat itu menjabat sebagai presiden RI ke-5, yang juga dilantik pada tanggal 20 Oktober. Setelahnya, Megawati menyelesaikan masa jabatan hingga 20 Oktober 2004.
Warisan Penetapan Tanggal Pelantikan Presiden
Pelantikan presiden setiap tanggal 20 Oktober dilanjutkan pada masa Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla. Pasangan presiden terpilih pada Pemilu 2004 itu dilantik pada tanggal 20 Oktober.
Sejak Pemilu langsung tahun 2004, pelantikan presiden terpilih selalu dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober. Hingga akhirnya, KPU pun menetapkan pelantikan presiden tanggal 20 Oktober tanpa melihat jatuh pada hari apa.(*)