BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Mantan Direktur RSUD Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) covid-19 di UPTD RSUD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020-2021. 

Tersangka atas kasus tersebut menjadi tiga orang berinisial DP, SR, dan WB, diduga menyelewengkan dana insentif tersebut sebesar Rp5,4 miliar.


Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka DP merupakan Direktur RSUD Sukabumi, kemudian SR menjabat sebagai Kabid Pelayanan RSUD Sukabumi.

Sementara WB sebagai Subkor Pelayanan dan Pembiayaan RSUD Sukabumi. Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan tersangka berinisial HC pada Desember 2023 lalu.

"Dasarnya yaitu adanya laporan polisi nomor LPA 361 Romawi 6 2022 SPKT Ditresim Khusus Polda Jabar tanggal 3 Juni 2022. TKP-nya yaitu di UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi tahun 2020 dan tahun 2021," ucap Jules di Mapolda Jawa Barat, Kamis (3/10/2024).

Dia mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan membuat data fiktif untuk pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani covid-19. Para tersangka juga membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana insentif tersebut.

"Dan hasil pencairan dana tersebut dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan covid-19, dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, serta digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap Jules.

Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Maruli Pardede mengatakan, dugaan tindak korupsi yang dilakukan para tersangka telah melanggar sejumlah peraturan menteri kesehatan tentang penangan covid-19.

"Kemudian dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, Perwakilan Provinsi Jawa Barat, terdapat kerugian keuangan negara yang nilai kerugiannya sebesar Rp5.400.550.763," kata Maruli.

Dia menjelaskan, para tersangka telah mengajukan sebanyak 1.300 nama nakes dan non nakes untuk diajukan sebagai penerima dana insentif. Menurutnya, setiap nama tersebut disebutkan menerima dana insentif yang bervariasi.

"Untuk tenaga kerja kesehatan yang bukan bagian daripada tenaga nakes covid yang dimasukkan sehingga mendapatkan insentif kurang lebih 1.300-an. Para pelaku menghimpun anggaran sehingga yang 1.300an ini adalah anggaran yang memang bukan peruntukan untuk hak daripada tenaga covid pada saat itu. Jadi bervariasi ya sesuai dengan jenjang atau keahliannya antara 7 sampai 15 juta," kata dia.(*)

Posting Komentar