KPK Dalami Pengumpulan Fee dan Penunjukkan Proyek Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengumpulan fee dan penunjukan langsung proyek di Pemkot Semarang. Pendalaman dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi yang menyeret Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
"Didalami proses pengesahan SK Upah pungut, proyek-proyek yang didapat tersangka dari pihak swasta. Serta, Pengumpulan fee di muka terkait Pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) di Kecamatan," kata jubir KPK Tessa Mahardhika, Kamis (24/10/2024).
Hal itu diketahui setelah memeriksa ketujuh saksi yakni, Mohamad Irwansyah selaku Kepala Dinas Penataan Ruang Pemkot Semarang. Endang Sri Rejeki selaku Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Semarang, Satrio Imam Poetranto selaku mantan Kabag Hukum Semarang.
Marthen Stevanus Da Costa AP selaku Sekretaris Satpol PP Pemkot Semarang, Alif dan Dian Hidayatullah selaku BPBJ Semarang. Siswoyo selaku Direktur CV Dua Putra yang juga Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang.
KPK membuka tiga penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Ketiga kasus yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024.
Pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Namun, KPK belum resmi mengumumkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mba Ita.
Suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono. Serta, Rahmat U. Djangkar, swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.