Breaking News
---

Kegenitan Oknum Kades dan Aparat Desa di Pilkada Marak, DPMD Karawang Kemana ?


Belum sebulan masa kampanye Pilkada di mulai sejak 20 September 2024 lalu, netralitas ASN, TNI, Polri hingga Kepala Desa dan Aparatnya di Uji. Benar saja, selain ada yang semampunya menahan diri untuk tidak unjuk citra diri dukungan terhadap Paslon Peserta Pilkada, tak jarang yang juga goyah dengan serampangan ikut berpolitik praktis dengan menyeru ajakan, citra diri terhadap paslon hingga berfose yang tertangkap kamera di jejaring sosial. 

Sayangnya, peringatan netralitas di UU Desa dan UU Netralitas ASN tak begitu di indahkan, bahkan DPMD sebagai Dinas yang lokus garapannya pada desa-desa, cenderung belum nampak memberikan teguran hingga penekanan edaran soal netralitas para Kades sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa. 

Ketua Bawaslu Karawang Kusnadi mengaku, siapapun penyelenggara pemerintahan baik ASN maupun Kepala Desa di mintanya untuk menahan diri dan menjunjung tinggi netralitasnya. Itu bukan berarti melarang hak pilih, namun cara mengekpresikan dukungan di masa kampanye yang dilarang peraturan, karena ekspresi dukungan yang diharapkannya adalah supaya di lakukan saat hari H Pencoblosan 27 November mendatang Saja. Sebab jelas, Sanksinya tertuang, dalam Pasal 494 UU Nomor 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.


Lebih jauh Kusnadi mengatakan, terkait adanya informasi awal, dan bukan laporan formal ke Bawaslu, Panwascam di daerah sedang melakukan penelusuran. 

Kita saat ini sedang melakukan penelusuran, terkait informasi awal tersebut," ucapnya.

Penelusuran tersebut dilakukan kata Kusnadi, karena sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Pasal 19 Tahun 2024, Adanya informasi ke kami, terkait ada sejumlah kepala desa yang melakukan deklarasi dan dukungan kepada calon tertentu. 

"Kami menekankan masyarakat harus berani melaporkan bila ada bukti temuan pelanggaran di Pilkada. 

Laporkan saja ke Bawaslu, jika ada bukti kasus pelanggaran tersebut," katanya. 

Selain itu diakuinya, pada Pilkada ini juga telah ada laporan resmi diterima, dan beberapa pihak terkait laporan itu sudah dipanggil ke Bawaslu Karawang.

"Ada juga laporan resmi diterima, kita sudah panggil beberapa pihak ke Bawaslu soal ini, " Katanya. 

Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Karawang Andry Irawan belum memberikan balasan terkait maraknya oknum Kades dan aparat yang secara terbuka mencitrakan diri dukungan terhadap Calon tertentu di Pilkada, begitupun saat redaksi mengkonfirmasi upaya menyikapi kegenitan para Oknum Kades dan Aparat Desa tersebut, kepala DPMD Karawang Saepul juga belum memberikan balasan sampai berita ini di tulis. (Red)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan