Jadi Ancaman UMKM, KemenKopUKM Pastikan Awasi Aplikasi 'Temu'
Aplikasi Temu yang mengadirkan pelacakan beragam produk kembali menjadi perbincangan di media sosial. Hal itu setelah adanya cuitan yang mengulas presentasi salah satu narasumber pada acara E-Commerce Expo tentang bahaya aplikasi Temu.
Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM Fiki Satari mengatakan, pemerintah saat ini terus mengawasi masuknya aplikasi Temu. Perihal ini, memastikan agar aplikasi Temu tidak masuk ke Indonesia.
“Jika Temu sampai masuk ke Indonesia, ini akan sangat membahayakan UMKM dalam negeri. Apalagi platform digital dari Cina ini bisa memfasilitasi transaksi secara langsung antara pabrik di Cina dengan konsumen,” ujar Fiki dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Fiki mengatakan, aplikasi Temu memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper, maupun afiliator. Sehingga tidak ada komisi berjenjang.
Hal tersebut ditambah dengan adanya subsidi yang diberikan platform membuat produk di aplikasi dihargai dengan sangat murah. Aplikasi itu sudah masuk ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa.
"Dan saat ini sudah mulai ekspansi ke Kawasan Asia Tenggara, khususnya di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Maka kita harus terus kawal agar tidak masuk ke Indonesia,” ucap Fiki.
Fiki mengungkapkan, sejak September 2022 lalu aplikasi Temu telah berupaya mendaftarkan merek sebanyak tiga kali di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual KemenkumHAM.
"Aplikasi Temu dari China ini sudah coba mendaftarkan merk, desain, dan lainnya ke DJKI, tapi tidak bisa karena sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa," ucapnya.
Fiki mengharapkan, KemenkumHAM, Kementerian Perdagangan, Kemenkominfo, dapat bersinergi mencegah masuknya Temu ke Indonesia. “Hal ini diperlukan semata-mata demi melindungi pelaku usaha di dalam negeri khususnya UMKM,” ucapnya.(*)