BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

DPRD Karawang Tindaklanjuti Penertiban APK Pilkada 2024 di Daerah Terlarang

Jelang Pilkada 2024, Pimpinan DPRD Karawang bersama Bawaslu dan KPU sepakat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). 

Khususnya yang terpasang di lokasi-lokasi terlarang. Kesepakatan ini muncul setelah adanya reaksi dari salah satu kubu pasangan calon (paslon) untuk menertibkan foto petahana pada spanduk sosialisasi program pemerintah daerah.

Foto : H.Endang Sodikin

“Hal ini sudah kami bahas dengan Bawaslu dan KPU setelah muncul reaksi dari kubu paslon tertentu terkait surat berkop DPRD Karawang yang dikeluarkan Ketua Komisi I Saepudin Juhri tentang permohonan penertiban foto petahana di spanduk-spanduk sosialisasi program pemkab kita,” ucap Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, pada Kamis (31/10/2024).

Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin dengan panggilan HES, mengakui terdapat kekurangan mekanisme dari apa yang Saepudin sampaikan melalui surat berlogo DPRD tersebut. Namun, pemerintah perlu mengapresiasi secara positif penyampaian substansi dari isi surat tersebut.

“Isinya kan sebuah keinginan agar pelaksanaan tahapan pilkada, terutama di masa kampanye seperti sekarang, kita semua diingatkan untuk tetap fair, adil dan menjaga netralitas bagi aparatur pemerintahan di semua level,” jelasnya.

Menurut HES, DPRD telah memproses permasalahan ini secara internal. Ia pun memprotes perlakuan rekannya dari sesama Fraksi Gerindra ini.

“Bawaslu sendiri sebenarnya sudah merekomendasikan penertibannya ke Satpol PP melalui pak Pjs Bupati, kalau kita bicara substansi surat pak Saepudin. Makanya jangan melihat setiap masalah dengan parsial. Soal pergantian personil AKD (Alat Kelengkapan Dewan), ini juga otoritas partai melalui fraksi yang tidak bisa diintervensi pihak lain,” tegas HES.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, menegaskan bahwa penertiban foto petahana di media sosialisasi program pemerintah memang menjadi kewenangan Satpol PP. Bawaslu pun telah merekomendasikan hal ini kepada OPD terkait agar mereka segera menindaklanjutinya.

Di samping itu, ia juga menambahkan bahwa harus segera melepaskan seluruh APK yang terpasang di tempat terlarang. Baik di lingkungan pemerintahan daerah, sekolah maupun tempat ibadah. Dengan kesepakatan ini harapannya proses Pilkada Karawang 2024 dapat berlangsung secara aman dan kondusif.

“Kami kasih waktu sampai tanggal 3 November 2024 buat mereka menertibkan sendiri masing-masing,” pungkasnya.(*)
Posting Komentar