BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dituduh Menganiaya Murid, Pemerintah Lindungi Guru Honorer

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan perhatian khusus kepada guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Diketahui, guru honorer tersebut ditahan karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswa Sekolah Dasar (SD). 

Dituduh Menganiaya Murid, Pemerintah Lindungi Guru Honorer

Pemerintah menyoroti pentingnya asas praduga tak bersalah dalam penegakan hukum, bukan hanya isu kekerasan semata. Untuk itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati menegaskan, pihaknya akan melindungi hak-hak perempuan dan anak. 

"Kemen PPPA akan memastikan hak-hak guru sebagai terduga pelaku tetap diperhatikan. Sambil menjaga agar perlindungan anak sebagai korban tetap menjadi prioritas," ujar Ratna, Jumat (25/10/2024). 

Ratna mendesak proses hukum berjalan adil berdasarkan fakta yang ada serta pendekatan hukum yang adil bagi terduga pelaku. Ratna juga menekankan pentingnya keseimbangan dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.

Dalam hal pendampingan terhadap terduga pelaku dan korban, KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan UPTD PPPA Provinsi Sulawesi Tenggara. Pihak UPTD telah melakukan pendampingan hukum sejak awal  dan akan terus mendampingi terduga pelaku selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya diberitakan, Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan dilaporkan seorang polisi dengan dugaan menganiaya anak berusia 6 tahun. Supriyani pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, dan ditahan. 

Namun, karena alasan masih memiliki balita, Supriyani dibebaskan. Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan menangguhkan penahanan Supriyani karena hakim mempertimbangkan kondisi Supriyani yang memiliki anak balita. (*)

Posting Komentar