Anggota DPRD / Pejabat Negara Wajib Cuti Jika Kampaye
Masa kampanye Pilkada serentak 2024 telah berjalan selama satu minggu dimulai 25 September kemarin. Sayangnya, tingkat kepatuhan administratif dari pelaksana kampanye dalam melaksanakan setiap kegiatan kampanye terhitung masih rendah.
Hal ini terlihat dari pemberitahuan kegiatan kegiatan kampanye yang akan dilaksanakan oleh pelaksana atau tim kampanye pemilihan tidak ditembuskan kepada pengawas pemilihan tingkat Kabupaten Bandung. Padahal, berdasarkan pasal 34 PKPU No. 13 tahun 2024, menyatakan bahwa pemberitahuan merupakan kewajiban bagi pelaksana kampanye ketika akan melaksanakan kampanye baik dengan metode door to door maupun pertemuan lainnya dengan masyarakat.
"Dimana petugas penghunung dari pelaksana kampanye harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya dan ditembuskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu
Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Deni Jaelani di Soreang, Kamis (3/10/2024).
Disamping itu,kata Deni, sampai dengan saat ini Bawaslu Kabupaten Bandung juga belum menerima surat cuti dari pejabat negara atau pejabat daerah. Misalnya dari Anggota DPRD Kabupaten Bandung yang akan ikut serta atau melibatkan diri dalam kegiatan kampanye. Padahal, kewajiban pejabat negara yang terlibat aktif dalam kegiatan kampanye ini untuk mengajukan cuti diluar tanggungan negara ini diatur dal PKPU No. 13 tahun 2024.
"Surat izin kampanye bagi pejabat negara atau pejabat daerah ini harus disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan. Selain izin tersebut disampaikan kepada KPU
Kabupaten Bandung juga harus ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Bandung," ujarnya.
Deni melanjutkan, pejabat negara atau pejabat daerah yang telah mengajukan izim cuti diluar tanggungan negara itu, jika hendak melaksanakan aktivitas kampanye tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas jabatan. Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.
Tak hanya itu saja, aturan cuti diluar tanggunangan negara ini juga diatur dalam SK Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024 yang menjelaskan mengenai cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye. Hal ini juga yang harus menjadi pedoman bagi para anggota DPRD Kabupaten Bandung.
"Kami menjalankan tugas pencegahan yakni dengan mengirimkan surat imbauan kepada DPRD Kabupaten Bandung mengenai aturan pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala
Daerah 2024. Kemudian kami juga tetap melakukan pemantauan. Pengawasan pada aspek ini terutama berkaitan
dengan larangan bagi pejabat negara atau pejabat daerah untuk menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya agar tidak digunakan untuk pemenangan dalam pemilihan Kepala Daerah. Apalagi menggunakan kewenangan baik dalam program atau kegiatan yang terkait dengan jabatannya," ujarnya.(*)