Polres Karawang Berhasil Meringkus 10 Tersangka Curanmor Rentang Waktu Agustus-September
Sebanyak 10 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Karawang berhasil diringkus polisi yang terjadi di 3 Kecamatan wilayah hukum Polres Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan Satreskrim Polres Karawang beserta jajaran Polsek pada periode Agustus hingga awal September 2024.
“Pelaku curanmor ini sebagian besar tertangkap dari wilayah Kotabaru, Rengasdengklok dan Ciampel,” ungkapnya saat konferensi pers, pada Senin, (9/9/2024).
Ia memaparkan, 10 orang tersebut tersebut ditangkap berdasarkan 5 laporan polisi, diantaranya; 2 laporan polisi di Polres Karawang dengan 3 orang tersangka, 1 laporan polisi di Polsek Kotabaru dengan 5 orang tersangka, 1 laporan polisi di Polsek Rengasdengklok dengan 1 orang tersangka, dan 1 laporan polisi di Polsek Ciampel dengan 1 orang tersangka.
“Modus operandi dari para pelaku, sebagian besar mereka melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T. Mereka mengambil dan mencuri sepeda motor yang terparkir, saat pemiliknya lengah,” paparnya.
Dalam perkara ini, lanjut Edwar, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, 1 kunci later T, 1 STNK, 1 kunci sepeda motor serta baju yang dikenakan pelaku saat melancarkan kejahatan.
Di samping itu, Kapolres juga menyampaikan, dari 10 orang tersangka ada 3 orang tersangka residivis dan 1 orang tersangka selaku penadah.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kemudian untuk penadah, dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang perbantuan kejahatan/pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(*)