Peserta Pilkada 2024 Diharapkan Memasang APK Sesuai Ketentuan
Tahapan kampanye telah dimulai sejak tanggal 25 September - 23 November 2024. Sejumlah aturan telah diatur dalam peraturan KPU terutama ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye APK.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cirebon Rudi Hartono mengatakan, ada sejumlah tempat yang dilarang untuk dipasang APK diantarannya rumah ibadah, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, hingga kantor pemerintahan.
"Terkait Alat Peraga Kampanye APK itu memang ada di undang-undangnya, baik di Undang-undang Pilkada, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 kemudian juga PKPU 13 Tahun 2024. Tempat-tempat yang dilarang itu tempat ibadah, kemudian tempat pendidikan, rumah sakit atau puskesmas atau tempat layanan kesehatan masyarakat, hingga kantor-kantor pemerintahan," katanya pada Jumat (27/9/2024).
Rudi Hartono mengatakan peserta Pilkada diharapkan dapat memasang Alat Praga Kampanye APK sesuai ketentuan. Ditambahkannya APK juga dilarang dipasang di pohon atau di tiang listrik, atau di areal yang mengganggu pengguna jalan.
"Tidak-tidak di pohon tidak di tiang listrik. Tidak merusak trotoar atau tanaman tidak mengganggu sudut pandang jalan lalu lintas tidak menghalangi lampu merah," ucapnnya.