Breaking News
---

Pengelola Tol Diminta Tingkatkan Layanan Sebelum Menaikkan Tarif

Sekretaris Jenderal Fakta Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto mengatakan, Kenaikan tarif tol dalam kota harus diimbangi peningkatan kualitas layanan. Kenaikan tarif seharusnya dirilis dengan peringatan kualitas layanan yang nyata.

Ilustrasi Rest area tipe A memiliki luas yang lebih besar dari rest area tipe lainnya. Jarak antar rest area tipe A minimal 50 km. Fasilitas yang dimiliki rest area tipe A merupakan yang paling lengkap. Mulai dari toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, mushola, restoran, dan lain-lainnya. (Foto: Pexels

Masyarakat belum menerima penjelasan yang memadai mengenai peningkatan kualitas layanan. "Masyarakat menuntut informasi lebih lanjut mengapa kenaikan ini terjadi," kata Tubagus, Kamis (19/9/24).

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana operasional jalan tol. "Selama ini kita tidak tahu berapa yang mereka hasilkan dan belanjakan," ucapnya.

Fakta Indonesia meminta agar pengguna jalan tol diberikan informasi yang lebih jelas sebelum kenaikan diberlakukan. "Pengguna jalan tol menuntut agar kenaikan itu layak dan terbuka," ujarnya.

Ia mengharapkan, pengelola jalan tol lebih akuntabel dalam menyampaikan layanan yang diberikan. "Operator harus lebih akuntabel dan transparan terkait layanan infrastruktur," ucapnya.

Kenaikan tarif tol dalam kota Jakarta potensi pengaruhi daya beli masyarakat. Majelis Profesi MTI Muslich Zainal Asikin menyatakan, pentingnya mempertimbangkan kemampuan dan kemauan masyarakat untuk membayar tarif baru ini.

Ia menuturkan, kenaikan tarif ini bisa berdampak lebih besar pada masyarakat di luar Jakarta yang lebih sensitif terhadap perubahan biaya. "Ketika yang lewat nanti yang dari daerah dan sebagainya, itu kan akan punya efek," katanya,kamis (19/9/2024).

Ia pun menyoroti, bahwa kenaikan tarif ini berisiko menambah tekanan psikologis pada masyarakat, terutama situasi ekonomi yang tidak stabil. "Apalagi hari ini kan 4 bulan berturut-turut bukan inflasi, tapi deflasi," ucapnya.

Deflasi yang terjadi mengindikasikan daya beli yang menurun, sehingga kenaikan tarif tol di kondisi ini bisa memperburuk keadaan. "Masa lalu tarif tol dinaikkan, itu pertimbangan saya," ujarnya.

Kenaikan tarif dikhawatirkan dapat meningkatkan biaya logistik yang pada akhirnya akan berdampak pada harga barang dan jasa lainnya. "Multiplier effectnya begitu. Jadi jangan melihat hanya dari sisi berapa persen kenaikannya tarif tol," ucapnya.

Menurutnya, kenaikan tarif tol yang hanya mempertimbangkan aturan undang-undang tidaklah cukup. "Di dalam undang-undang itu yang mengatur juga tentang kenaikan tarif jalan tol itu kan banyak sekali pertimbangannya," ujarnya. ()
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan