GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
Pemasangan APK Dilarang di Fasilitas Publik

Pemasangan APK Dilarang di Fasilitas Publik

Daftar Isi
×

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan peraturan baru terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1697 Tahun 2024, sejumlah lokasi strategis dilarang untuk pemasangan APK.

Pemasangan APK Dilarang di Fasilitas Publik

Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk menjaga "ketertiban, keindahan, dan etika dalam pelaksanaan kampanye." Lokasi-lokasi yang dilarang meliputi ruas jalan utama seperti Jalan Siliwangi, Jalan Veteran, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Aruji Kartawinata, dan Jalan Jenderal Sudirman.

Asep menegaskan, "Fasilitas publik seperti tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit harus tetap netral. Oleh karena itu, pemasangan alat peraga kampanye di lokasi-lokasi tersebut dilarang." Selain itu, pemasangan APK di tiang telepon dan pohon perindang juga dilarang untuk menjaga keindahan kota.

Meskipun demikian, pemasangan APK di lahan milik pribadi diperbolehkan dengan izin pemilik. KPU juga menetapkan bahwa alat peraga kampanye harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. 

"Ini untuk menciptakan suasana yang lebih netral bagi pemilih," ujarnya.(*)

0Komentar