Pemasangan APK Dilarang di Fasilitas Publik
0 menit baca
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan peraturan baru terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1697 Tahun 2024, sejumlah lokasi strategis dilarang untuk pemasangan APK.
Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk menjaga "ketertiban, keindahan, dan etika dalam pelaksanaan kampanye." Lokasi-lokasi yang dilarang meliputi ruas jalan utama seperti Jalan Siliwangi, Jalan Veteran, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Aruji Kartawinata, dan Ja…
Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk menjaga "ketertiban, keindahan, dan etika dalam pelaksanaan kampanye." Lokasi-lokasi yang dilarang meliputi ruas jalan utama seperti Jalan Siliwangi, Jalan Veteran, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Aruji Kartawinata, dan Ja…