Breaking News
---

KPUD Tetapkan 1.801.870 Hak Pilih Warga Karawang di Pilkada 2024



Foto : Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Karawang 2024


Sebanyak 1.801.870 warga Kabupaten Karawang memiliki hak pilih dalam Pilkada yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.
Besaran daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Karawang 2024 telah diputuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Karawang pada Kamis (19/9/2024).

Dalam acara tersebut turut dihadiri perwakilan Disdukcatpil Karawang, Bawaslu, Forkopimda, dan para pemantau serta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kabupaten yang diselenggarakan di aula salah satu hotel di wilayah Kecamatan Telukjambe.

Ketua KPUD Karawang, Mari Fitriana mengatakan, rapat pleno terbuka ini dalam rangka menetapkan DPT untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

"Rapat pleno terbuka rekapitulasi hari ini untuk menetapkan daftar pemilih tetap yang diikuti seluruh PPK dari 30 kecamatan di Kabupaten Karawang," terang Mari Fitriana, Kamis (19/9/2024).

Disampaikannya, berikut rincian Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga DPT laki-laki dan perempuan di 30 kecamatan di kabupaten Karawang yang telah ditetapkan KPU.
Foto : Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Karawang 2024

"Jumlah desa/kelurahan sebanyak 309 wilayah untuk tempat pemungutan suara sejumlah 3.793 titik TPS, selanjutnya untuk DPT laki-laki sebanyak 904.006 orang, untuk DPT perempuan sebanyak 897.864 orang, total seluruhnya yang telah ditetapkan KPU hari ini jumlah pemilih sebanyak 1.801.870 orang," paparnya.

Ketua KPU Karawang juga mengimbau, relawan dan para pendukung pasangan calon agar tetap menjaga kondusivitas Pilkada, baik ketika pelaksanaan penetapan calon bupati dan wakil bupati Karawang tepatnya 22 September dan juga pada saat pemungutan suara pada 27 November mendatang. (Rd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan