GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
KPK Tahan Eks Sekda dan Anggota DPRD Bandung

KPK Tahan Eks Sekda dan Anggota DPRD Bandung

Daftar Isi
×

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Sekda dan anggota DPRD Kota Bandung. Mereka ditahan terkait pengembangan perkara Walikota Bandung, Yana Mulyana dalam pengadaan program Bandung Smart City. 

"Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 4 Tersangka. Mereka, ES, RI, AH, dan FCR," kata Direktur penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu digedung KPK, Kamis (26/9/2024).

Berdasarkan informasi, mereka yaitu :

1. Ema Sumarna (Mantan Sekda Bandung)

2. Riantono (anggota DPRD Bandung 2019-2024)

3. Achmad Nugraha (anggota DPRD Bandung 2019-2024)

4. Ferry Cahyadi Rismafury (anggota DPRD Bandung 2019-2024)

Terkait kebutuhan penyidikan, Asep mengatakan, para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK.

KPK Tahan Eks Sekda dan Anggota DPRD Bandung

Asep menjelaskan, para tersangka diduga menerima uang dari pengadaan kasus ini. "Para Tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung 2020-2023," kata Asep.

Para tersangka diduga menerima uang korupsi sebesar satu miliar. "Penerimaan uang Tersangka ES sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 Miliar dan para Tersangka lainnya selalu anggota DPRD," ujar Asep.

Mereka disangkakan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)m

0Komentar