KASN Bubar, Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Tetap Diproses
Bawaslu Kota Bekasi memastikan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap diproses. Hal ini tetap berlaku sekali pun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah dibubarkan.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia mengatakan, pelanggaran netralitas ASN nantinya akan ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga, ia memastikan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada tetap terjaga.
"Dengan dibubarkannya KASN, maka jika ada ASN melanggar netralitas akan diproses di BKN. Kami, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada BKN tentang ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas," ujarnya, Rabu (11/9/2024).
Menurut Vidya, ketiadaan KASN tidak akan berpengaruh pada penanganan pelanggaran. Khususnya, pelanggaran Pilkada yang dilakukan ASN.
"Kita tetap akan proses siapapun yang melanggar aturan. Termasuk para ASN jika terbukti tidak netral, kita akan rekomendasikan ke BKN," kata dia.
Soal ditiadakannya KASN, Bawaslu Kota Bekasi juga akan menyosialisasikan informasi tersebut kepada ASN di Pemkot Bekasi. Adapun informasi yang akan disampaikan berupa Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
"Kita sosialisasikan segera. Sehingga harapannya hal tersebut bisa dipahami para ASN," ucap Vidya.
Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan pakta integritas nertalitas ASN. Hal itu sebagai upaya mitigasi adanya pelanggaran netralitas di tubuh ASN Kota Bekasi.
"Pakta integritas sebagai sebuah komitmen bersama dalam menciptakan dan menjaga netralitas ASN. Sekaligus upaya pencegahan tindakan melanggar netralitas ASN," ujarnya. (*)