BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Imigrasi Bali Deportasi WNA Pelanggar Izin Tinggal

 Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali, mendeportasi selorang warga negara asing (WNA) berinisial AA (32). Diketahui perempuan asal Rusia ini telah melanggar penyalahgunaan izin tinggal selama di Indonesia. 

Imigrasi Bali Deportasi WNA Pelanggar Izin Tinggal

Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim, Kamis (26/9/2024). "Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diduga terlibat dalam prostitusi,' ujarnya. 

Menurut Silmy, perempuan itu masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan pada Desember 2020," ujarnya. Kemudian dia memperpanjang visanya dengan mengurus ITAS Investor.

Pada saat itu, persyaratan untuk mendapatkan ITAS Investor adalah memberikan setoran modal senilai Rp1 Miliar. Kini, aturan tersebut diubah dengan ketentuan modal menjadi Rp10 Miliar. Silmy menekankan ketentuan tersebut bertujuan memperketat kriteria WNA yang bisa memperoleh visa investor. "Kami akan semakin selektif," ujarnya menegaskan. 

Menurut Silmy, Ditjen Imigrasi akan terus menggencarkan penertiban pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan. Institusi tersebut juga melaksanakan operasi pengawasan guna menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggalnya.

Dia lalu memberi contoh ketika Imigrasi menindak 103 warga Taiwan yang melakukan kejahatan siber pada Juni lalu. "Sebagian besar mereka menggunakan visa investor," ucapnya.

Silmy menyatakan secara prosedural visa dapat diterbitkan bila persyaratan pemohon sudah sesuai ketentuan berlaku berdasarkan verifikasi. "Namun, dalam perjalanannya, tidak semua WNA memiliki integritas untuk mematuhi peraturan saat berada di Indonesia," ujarnya. (*)

Posting Komentar