Hanya WIB, Kemenag: Azan Magrib WIT Tetap Disiarkan
Kamis, September 05, 2024
Kementerian Agama (Kemenag) menginformasikan azan magrib berupa running text (tulisan bergerak) hanya berlaku di wilayah Waktu Indonesia Barat (WIB). Sedangkan, Waktu Indonesia Timur (WIT) tetap dipersilakan menyiarkan azan Magrib di televisi nasional.
“Azan Magrib di wilayah Indonesia Timur tetap bisa disiarkan. Karena sudah masuk waktu sebelum pelaksanaan Misa (di WIB),” kata Juru Bicara Kemenag Sunanto dalam keterangan persnya, Kamis (5/9/2024).
Selain pemberitahuan azan magrib berupa running text di TV nasional, Kemenag juga meminta kegiatan Misa Akbar disiarkan langsung. Yakni, pada pukul 17.00-19.00 WIB di seluruh TV nasional.
"Jadi substansinya, pemberitahuan waktu maghrib di TV disampaikan dengan running text. Sementara, panggilan azan di masjid dan mushola tetap dipersilakan,” ucap Sunanto.
Imbauan Kemenkominfo
Kemenkominfo meminta, siaran azan Magrib biasanya dikumandangkan serentak melalui televisi diganti melalui running text (tulisan bergerak). Hal ini menindaklanjuti permintaan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengimbau televisi menampilkan running text saat azan Magrib.
"Kementerian Agama menyarankan terkait Misa dipimpin oleh Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024 pada pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB. Agar disiarkan secara langsung dengan tidak terputus pada seluruh televisi nasional," demikian surat Ditjen Bimas Islam dan Katolik Kemenag, dikutip Selasa (3/9/2024).
Berdasarkan jadwal dari Kemenag, misa dilakukan di antara pukul 17.00 sampai 19.00 WIB. Sehingga diimbau azan Magrib disiarkan melalui running text.
Untuk penerapan ini, Kemenag kemudian menyurati Kominfo untuk mengimplementasikannya. "Teknis penayangan siaran kedua momen tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Pool TV," bunyi surat Kemenag.
Atas permintaan Kemenag tersebut, Kemenkominfo melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto, mengeluarkan surat tertanggal 2 September 2024. Surat bernomor B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024 itu ditujukan kepada para Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta para Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran.()