BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

DPMD Tuntaskan Bintek 58 Anggota BPD Se-Karawang Pekan Kemarin

Didasari latar belakang UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 133 huruf i tentang desa sebagaimana yang telah di ubah menjadi UU Nomor 3 tahun 2024, Pemkab Karawang melalui Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Karawang selenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada 58 anggota BPD se Kabupaten Karawang tahun anggaran 2024. 
Kegiatan yang di gelar di Batiqa Hotel Kawasan Industri Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel sejak tanggal 28 Agustus - 30 Agustus 2024 itu, di buka langsung Kepala DPMD Karawang Drs Muhammad Saepulloh MM. 

Foto : Kegiatan Bimtek 58 Anggota BPD se Kabupaten Karawang Tahun anggaran 2024

Kabid APD DPMD Karawang Andry Irawan mengatakan, UU Nomor 6 Tahun 2013 pasal 133 huruf ini mengamanatkan, Pemda agar membentuk legiayan pembinaan dan pelatihan bagi pemerintah desa dan BPD. Karena jumlah BPD se-Karawang ini sebanyak 2.021 orang yang tersebar di 297 Desa, sehingga mengharuskan pihaknya menyesuaikan kuota setiap tahunnya untuk di ikuti para anggota BOD karena menyesuaikan keuangan daerah. 

Foto : Kegiatan Bimtek 58 Anggota BPD se Kabupaten Karawang Tahun anggaran 2024

Tahun ini, sebut Andry, di laksanakan dengan jumlah kepesertaan sebanyak 58 orang, karena kemampuan anggaran baru bisa mengcover antara 58-87 orang anggota BPD atau satu kecamatan sekitar 2 orang anggita BPD. Ia berharap, apa yang sudah di paparkan selama Bimtek, bisa di tularkan pemahamannya langsung kepada anggota BPD lainnya di setiap desa.

"Karena anggaran terbatas, sehingga kami juga menyesuaikan jumlah peserta BPD yang di Bintek. Tapi kami berharap, peserta yang ikut bisa mentransfer pemahaman dan pengetahuan selama Bintek kepada para anggota lainnya di setiap desa, " Katanya. (Rd)
Posting Komentar