Breaking News
---

Catat! Bupati Karawang Sudah Keluarkan SE Netralitas ASN di Pilkada Karawang 2024, Ini Isinya

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 100.3.4/4159/BKPSDM tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024, Selasa kemarin,(10/9/2024).

Bupati Karawang Keluarkan SE Netralitas ASN di Pilkada Karawang 2024

Dalam SE tersebut disebutkan PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara :

1. Ikut kampanye

2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS

3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain

4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

5. Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjany, anggota keluarga, dan masyarakat

7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk

Dalam SE itu juga disampaikan sejumlah imbauan kepada ASN, di antaranya :

1. ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme serta menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak ikut serta dalam politik praktis yang mengarah kepada keberpihakan, berafiliasi dengan partal politik atau pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

2. Pegawai non-ASN atau sebutan Iainnya yang bekerja dengan perjanjian/kontrak kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dan pembiayaannya bersumber dan Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah Kabupaten Karawang, wajib mematuhi ketentuan netralitas dalam penyelenggaraan Pemitihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai netraitas ASN

3. Seluruh Kepala Perangkat Daerah melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terkait netralitas ASN di Iingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan Ikrar Bersama dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai ASN di Iingkungan Perangkat Daerah masing-masing. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan