BNN Bongkar Sindikat Penyelundupan Narkotika dari Myanmar
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika melibatkan sindikat jaringan internasional. Alhasil, BNN menyita 15 kg Sabu dan lebih dari 10 ribu butir ekstasi diduga dikirim dari Myanmar dan Iran.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan, narkoba tersebut diselundupkan jaringan Malaysia ke Indonesia melalui Aceh. Rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatra Utara dan Palembang.
“Barang itu turun dari Myanmar melalui sungai Mekong hingga ke Burma menembus ke Thailand dan berlabuh ke Malaysia. Lalu diselundupkan ke Aceh dan ke Sumatra," kata Wayan Sugiri menjawab RRI saat jumpa pers di kantor pusat BNN, Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Dalam operasi itu, BNN menangkap 3 orang pelaku berinsial AI, LAH, dan AF. “Ketiga pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dan mencoba lagi, tapi langsung ketangkap lagi,” ucapnya.
Wayan menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan AI saat melintas dengan mobil di Jalan Raya Medan-Banda Aceh Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatra Utara. Dari penggeledahan, AI kedapatan membawa 15 kilogram narkotika jenis sabu.
AI mengaku, sabu itu diambil dari seorang pria berinsial LAH disebuah tempat di kota Langsa, Aceh. Tim BNN pun langsung mengejar dan menangkap LAH di Dusun Setia Bakti Desa Lhok Banie Kec. Langsa Barat, Kota Langsa.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah itu, BNN menemukan dua bungkus kemasan berisi 10.345 butir narkotika jenis ekstasi. LAH mengaku ekstasi itu dipesan seseorang berinisial FA, yang kemudian langsung dikejar dan ditangkap.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.