Bawaslu Mengawasi Ketat Netralitas dan Mobilisasi Paslon
Bawaslu menyatakan netralitas dan mobilisasi menjadi hal krusial dalam Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu, Puadi.
Ia menilai netralitas ASN, TNI-Polri sangatlah penting untuk mengawal Pilkada 2024 secara bersih dan adil. Selain itu, bagi pasangan calon (paslon) tunggal merupakan seorang petahana, agar tidak adanya proses kampanye berkedok kegiatan-kegiatan pemerintahan.
"Pelanggaran netralitas ini sering kali menjadi perhatian dalam Pilkada melawan kotak kosong. Kedua, meski hanya ada satu pasangan calon, proses kampanye tetap harus berjalan sesuai aturan," kata Puadi, Senin (9/9/2024).
Hal itu memastikan agar kampanye Pilkada 2024, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, terlebih lagi bagi paslon petahan. Bahkan untuk daerah dengan paslon tunggal, agar tidak adanya mobilisasi dan intervensi suara pilihan masyarakat.
"Pelanggaran netralitas ini sering kali menjadi perhatian dalam Pilkada melawan kotak kosong. Termasuk adanya potensi kecurangan seperti mobilisasi pemilih untuk memilih pasangan calon atau menekan pemilih agar tidak memilih kotak kosong," ujar Puadi.
Diketahui saat ini, KPU telah mendata sebanyak 41 daerah yang memiliki paslon tunggal. Rincian Pilkada 2024 dengan paslon tunggal ialah, 1 pemilihan tingkat provinsi, 35 tingkat kabupaten dan 5 tingkat kota.