ASN Diperbolehkan Hadiri Kampanye Pilkada, Asalkan Penuhi Ini!!
Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan hadir dalam kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah. Asalkan yang bersangkutan hanya sebagai peserta pasif dalam kampanye.
Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, pasif yang dimaksud yakni ASN hanya diam menyimak dan mendengarkan visi misi. Serta tidak memakai atau membawa atribut.
Ia mengambil contoh keberadaan Polisi atau Satpol PP saat bertugas mengamankan pelaksanaan kampanye. Mereka masuk dalam kategori pasif, karena hadir karena tugas bukan karena ikut kampanye.
"Boleh saja hadir dalam kampanye sebagai peserta pasif. Mendengarkan visi dan misi saja, tidak boleh juga membawa atribut," kata dia, menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (27/9/2024).
Ia juga mengatakan, tidak adanya larangan ASN menghadiri kampanye juga sudah diatur. Dalam hal ini melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri.
"Memang diperbolehkan sesuai SE Mendagri. Jadi tidak ada masalah selama ketentuannya dipenuhi yaitu pasif tadi," ujarnya mengakhiri pembicaraan.
Sekadar diketahui, tahapan kampanye Pilkada 2024 sudah berjalan sejak 25 September-23 November 2024. Atau sepanjang 60 hari sebelum masuknya masa tenang. (*)