Uji Emisi Syarat Bayar Pajak Dinilai Belum Tepat
Masuknya hasil uji emisi sebagai salah satu syarat untuk bayar memperpanjang pajak kendaraan, dinilai belum tepat. Karena, kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum stabil dan cenderung menurun.
Pernyataan tegas itu diungkapkan oleh Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto. Ia meminta, pemerintah bersama stakeholder mengkaji kembali aturan tersebut.
"Kita tahu tujuan hukum untuk kepastian keadilan dan kemanfaatan. Melihat ekonomi sekarang, masih tidak baik-baik saja, daya beli rendah," kata Budiyanto, Kamis (8/8/2024).
Dalam mendapatkan hasil uji emisi, Budiyanto mengatakan, masyarakat harus merogoh kocek lebih terlebih dahulu. Belum lagi, masyarakat harus menanggung biaya administrasi dan biaya pajak kendaraanya.
"Ekonomi sekarang kita tidak baik-baik saja, (marak) PHK, masalah bisnis, daya beli masyarakat juga relatif rendah. Aspek-aspek sosial jangan sampai kemudian menimbulkan suatu keresahan masyarakat," ucapnya.
Kemudian, Budiyanto menuturkan, Permendagri yang mewajibkan pembayaran pajak harus melampirkan serifikat uji emisi nantinya harus dijabarkan. Yakni, dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
"Ini harus dilampirkan dengan kajian-kajian lagi. Dari beberapa aspek kalau dari prespektif hukum," ujarnya.