Tahapan Pendaftaran Paslon Masih Menunggu Kebijakan KPU RI
Tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang, tinggal 4 hari lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang, sampai saat ini masih menunggu kebijakan dari KPU RI, terkait putusan MK, dan perubahan Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI, terkait pendaftaran paslon di Pilkada Serentak 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Subang Yuda Adi Kusumah mengatakan, mengacu dari putusan MK, untuk pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang, pada Pilkada Serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang, masih mengacu kepada Peraturan KPU (PKPU) 8 tahun 2024.
"Sampai saat ini, KPU masih mengacu kepada PKPU 8, terkait pendaftaran paslon bupati dan wakili bupati tersebut," ungkap Yuda Adi Kusumah kepada RRI di Subang, Jumat (23/8/2024).
Yuda Adi Kusumah menyebutkan, untuk jadwal pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati Subang, masih tetap pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.
"Di tanggal 27 sampai tanggal 28 Agustus 2024, pendaftaran di buka dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB. Untuk hari terakhir pada tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka sampai pukul 23.59 WIB," terangnya.
Yuda Adi Kusumah mengatakan, terkait jadwal tahapan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati tersebut, KPU Subang, akan mengoptimalkan jadwal yang sesuai dengan PKPU 8 2024, sambil menunggu kebijakan dari KPU RI.
"Selama KPU RI belum mengeluarkan kebijakan, atas putusan MK, dan Perubahan Undang-undang oleh DPR-RI, kami masih menggunakan PKPU yang ada yaitu PKPU 8 tahun 2024," ujar Yuda Adi Kusumah.(*)