Breaking News
---

Sosialisasi Pengawasan Pemilu pada ASN, TNI dan Polri di Kecamatan Karawang Barat

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamamatan Karawang Barat menggelar sosialisasi pengawasan pemilu pada ASN, TNI, Polri dan masyarakat pada Jumat, 23 Agustus 2024 di Resto dan Kafe Bale Sarasa, Jalan Siliwangi, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
Sosialisasi Pengawasan Pemilu pada ASN, TNI dan Polri di Kecamatan Karawang Barat


Sosialisasi tersebut bertujuan agar para ASN, TNI, Polri dan masyarakat mengetahui pelaksanaan Pilkada serentak yang dilaksanakan 27 Nopember 2024. Kemudian, menyampaikan netralitas ASN, TNI, Polri di tahun politik ini.

Ketua Panwaslu Kecamatan Karawang Barat, Haerudin menyampaikan, berdasarkan amanat dalam peraturan yang telah ditetapkan jika ASN,TNI dan Polri harus netralitas. 

“Maka itu, kami kepanjanga tangan dari Bawaslu Karawang menyampaikan hal itu kepada ASN, TNI dan Polri yang masuk di wilayah Kecamatan Karawang Barat,” kata Haerudin, menyebutkan undangan sosialisasi terdiri kelurahan, babinkabtimbas TNI dan Polri, kecamatan, PGRI, Korwilcambidik, KUA dan masyarakat umum.

Heru juga menjelaskan, larangan ASN yang perlu diperhatikan berdasarkan Undang-undang No.5 Tahun 2014,  Undang-undang No.9 Tahun 2015, Undang-undang No.10 taun 2016, Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010, PKPU No.16 Tahun 2019 dan Perbawaslu No.6 Tahun 2018.

“Yaitu memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta memilu.
Membuat postingan, comment, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu, ikut dalam kegiata kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, ASN juga dilarang memposting pada media social/media lain yang bisa diakses publik. Sosialisasi/kampanye media, menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon kepala daerah, dilarang berfoto bersama dengan bakal calon kepala daerah, dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik.

“Juga ASN dilarang berfoto dengan pose yang menunjukan simbol atau atribut partai,” kata Heru.

Dengan demikian, kata dia, setelah mengetahui peraturan larangan tersebut, ASN lebih hati-hati lagi jangan sampai ada yang melanggar.

Sekretaris Camat Karawang Barat, Ali M Irfan, menyambut baik sosialisasi tersebut. Pasalnya, perlu disampaikan ke para ASN agar tidak terjadi pelanggaran. Masih banyak ASN yang belum mengetahui peraturan tersebut.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan