Breaking News
---

Seribuan Orang Meninggal Masih Masuk DPT Pilwalkot Bandung

Bawaslu Kota Bandung menemukan 1.117 orang meninggal tercatat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024. Temuan itu didapatkan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu tingkat Kelurahan / Desa di Kota Bandung. 

Seribuan Orang Meninggal Masih Masuk DPT Pilwalkot Bandung

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Ariana Iskandar mengungkapkan, temuan 1.117 orang meninggal dunia yang masuk dalam DPT tersebut menjadi temuan yang telah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung untuk ditindaklanjuti. 

"Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh PKD ataupun pengawas kecamatan mendapatkan beberapa temuan Yang salah satunya tadi disampaikan terkait dengan adanya penduduk yang sudah meninggal dunia, itu 1.117 orang yang harus dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU," ujar Dimas, Selasa (6/8/2024). 

Dimas memastikan, pihaknya telah mengirimkan rekomendasi saran perbaikan data atas masuknya 1.117 orang meninggal ke DPT. Yang akan dilakukan pada rapat pleno penetapan DPT yang akan dilakukan pada 9-10 Agustus 2024. 

"Untuk saran perbaikannya sudah kami sampaikan namun kami masih menunggu jawaban ataupun tindak lanjut dari KPU. Mungkin nanti untuk tindak lanjutnya akan ditindak lanjuti di pleno terbuka. penetapan daftar pemilih sementara," katanya.

Selain data orang meninggal yang masuk ke DPT, Dimas mengungkapkan adanya penemuan petugas Pantarlih yang terdaftar di sistem informasi partai politik (SiPOL). Dimana, banyak pantarlih yang tercatat sebagai anggota partai politik dan hal tersebut dengan tegas dilarang oleh undang-undang. 

Namun ia memastikan bahwa masuknya nama pantarlih ke SIPOL akibat pencatutan nama yang terjadi pasca pemilihan presiden (Pilpres 2024) bukan murni terdaftar sebagai anggota parpol. 

"Jadi, yang bersangkutan (pantarlih) itu namanya dicatut bukan hanya satu, tapi semua Pantarlih merasa dicatut namanya pada saat proses pencalonan partai politik sebelumnya yang pada saat pemilu kemarin. Sehingga, kemudian tanpa diketahui oleh yang bersangkutan, yang bersangkutan langsung masuk ke SIPOL," paparnya.

Dimas menambahkan, Bawaslu Kota Bandung juga menemukan adanya satu orang pantarlih yang tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya. Setelah ditelusuri, yang berkaitan ternyata ditemukan sakit dan tugasnya dilakukan oleh pantarlih yang berada di satu wilayah yang sama. 

"Yang terdapat laporan itu cuma satu. Jadi pantalihnya itu sakit dan tugasnya dilakukan oleh pantarlih lain yang ada di wilayah yang sama. Tetapi, besoknya Pantarlih tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pantarlih yang tadinya diwakilkan oleh yang lain karena tadi keadaannya sedang tidak sehat, sudah bisa melaksanakan tugasnya di besoknya," katanya. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan