Breaking News
---

Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Insentif Pegawai KPU

Presiden Joko Widodo umumkan kenaikan insentif bagi pegawai KPU, sebesar 50 persen. Kenaikan insentif diberikan karena Presiden menilai, pegawai KPU telah bekerja keras dalam menyukseskan Pemilu Serentak.

Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Insentif Pegawai KPU

"Saya paham betul, menyelenggarakan Pemilu serentak itu sangat berat, pemilu terbesar sepanjang sejarah bangsa kita. Ada Pilpres, Pemilihan DPR, DPRD, DPD, kemudian pemilihan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota," kata Presiden dalam Pengarahan pada Rapat Konsolidasi Nasional dalam rangka Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Jakarta Convention Center, Selasa (20/8/2024).

Bukan hanya luas, jumlah pemilih pun sangatlah banyak. Namun, KPU tetap dapat menjalankan tugas negara dengan baik. 

"Dengan jumlah suara sah kemarin 164.227.475 suara yang ada di 822.699 TPS. Saya membayangkan saja, betapa sangat banyak ternyata TPS di saat Pemilu kemarin dan dilakukan secara bersamaan," ujarnya.

Presiden pun meminta maaf, karena belum sempat menaikkan intensif pegawai KPU sejak tahun 2014, karena ketidaktahuannya. "Sehingga kemarin saya kerja-kejar, pokoknya saya besok enggak akan datang di rapat konsolidasi kalau belum saya tanda tangani," ucapnya.

Presiden menyadari para pegawai KPU sebenarnya lebih menunggu kabar intensif dinaikkan, ketimbang melihat kehadiran dirinya. "Saya tahu yang ditunggu kehadiran saya ini bukan Presiden Jokowi-nya, yang ditunggu yang itu (insentif), saya tahu," katanya. 

"Saya tahu setelah saya kemarin, waduh ini sejak 2014 dan formula kenaikannya sederhana. Hitung-hitung ketemu dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen," ujarnya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan