PPATK Temukan Sejumlah Modus Operandi Judi Online
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan berbagai modus yang digunakan oleh para pelaku judi onine. Modusnya sangat variatif, mulai dari penggunaan money changer melalui penukaran valuta asing hingga kedok transaksi bisnis ekspor-impor.
Hal ini diungkap Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk 'Komitmen Satgas Berantas Judi online', Senin (19/8/2024). "Salah satu pola yang sering ditemui oleh PPATK adalah penggunaan money changer sebagai sarana pencucian uang hasil judi online," katanya.
Dalam modus ini, ia memaparkan, pelaku memanfaatkan layanan money changer untuk menyamarkan asal-usul dana yang didapatkan dari aktivitas ilegal tersebut. Para pelaku biasanya melakukan penukaran uang dalam jumlah besar dengan alasan bisnis.
Namun, kata dia, uang tersebut sebenarnya berasal dari hasil perjudian online. Selain penggunaan money changer, para pelaku judi online juga menggunakan transaksi ekspor-impor sebagai kedok untuk menyamarkan dana ilegal.
Dalam modus ini, pelaku akan membuat perusahaan fiktif atau menggunakan perusahaan yang sudah ada untuk melakukan transaksi ekspor-impor yang sebenarnya tidak terjadi. Dana itu kemudian ditransfer antar negara melalui rekening perusahaan seolah-olah sebagai pembayaran atas barang atau jasa yang diimpor atau diekspor.
Tuti menjelaskan, modus ini semakin marak karena memberikan keuntungan ganda bagi pelaku. Yaitu menyamarkan asal-usul uang sekaligus menghindari deteksi oleh otoritas keuangan.
"Dengan memanfaatkan transaksi ekspor-impor palsu, para pelaku judi online dapat mentransfer dana dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa menimbulkan kecurigaan. Karena transaksi ini terlihat seperti bagian dari kegiatan bisnis yang sah," ujarnya.
PPATK juga menemukan adanya pola penggunaan rekening yang didaftarkan atas nama pelajar atau individu dengan profil penghasilan rendah. Pelaku memanfaatkan kelemahan ini untuk melakukan transaksi, dengan harapan tidak menarik perhatian karena dianggap rekening dengan aktivitas yang rendah.
"Mereka sengaja menggunakan rekening yang terdaftar atas nama individu dengan profil ekonomi rendah untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar. Harapannya aktivitas mereka tidak akan terdeteksi oleh sistem pengawasan bank," ucap Tuti.
Dalam menghadapi beragam pola indikasi transaksi judi online ini, PPATK telah melakukan berbagai langkah strategis. Termasuk peningkatan analisis transaksi keuangan dan kolaborasi dengan lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian.
Tuti menegaskan kerja sama lintas sektor ini sangat penting untuk memberantas perjudian online yang semakin kompleks. "Kolaborasi antara PPATK dengan berbagai lembaga adalah kunci dalam memerangi judi online," katanya.
"Kami terus memperkuat analisis transaksi dan berbagi informasi dengan OJK serta Kepolisian. Ini untuk memastikan setiap langkah penindakan didukung oleh data yang akurat dan terverifikasi," ujar Tuti.(*)