GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
Perludem Catat Calon Tunggal Meningkat Sejak Pilkada 2015

Perludem Catat Calon Tunggal Meningkat Sejak Pilkada 2015

Daftar Isi
×

 Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan jumlah calon tunggal di Pilkada terus bertambah sejak Pilkada 2015. Perlidem mencatat, hingga Pilkada 2020 lalu, total terdapat 53 calon tunggal yang melawan kotak kosong.

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menyebut, langkah ini diambil lantaran pragmatisme partai politik. Di mana mereka ingin memastikan kemenangan.

Ia pun memprediksi, kemungkinan banyaknya jumlah calon tunggal di Pilkada Serentak 2024 mendatang. "Partai ingin mengamankan kemenangan sejak awal, orientasinya menang," katanya, Minggu (4/8/2024).

Perludem Catat Calon Tunggal Meningkat Sejak Pilkada 2015

Titi merinci, pada Pilkada Serentak 2015 terdapat tiga dari 269 daerah dengan calon tunggal. Dimana kemenangannya mencapai 100 persen, kemudian sembilan dari 101 daerah yang terdapat calon tunggal pada Pilkada Serentak 2017.

"Pada Pilkada Serentak 2018, ada 16 daerah bercalon tunggal dari 170 daerah. Ternyata satu kalah, 15 menang, yang kalah ini adalah di Kota Makassar," ujarnya.

Selanjutnya, pada Pilkada Serentak 2020 terdapat 25 calon tunggal. Dari total 270 daerah dengan kemenangan mencapai 100 persen.

"Kalau ditotal mulai Pilkada 2015 hingga Pilkada 2020, dari total 53 calon tunggal, hanya satu yang kalah," katanya. Sedangkan sebanyak 52 menang, atau setara dengan 98,11 persen," ucap Titi.

"Jadi, luar biasa kemenangan calon tunggal pada pilkada serentak sejak 2015 sampai dengan 2020," katanya. Lebih lanjut, ia menyebut, peningkatan calon tunggal pada pilkada karena makin banyaknya hambatan untuk berkontestasi.

"Makin ke sini, makin banyak hambatan untuk ikut kontestasi, mendapatkan tiket pencalonan atau disebut juga dengan barrier to entry. Berupa makin beratnya syarat pencalonan, baik jalur perseorangan maupun partai politik," ujarnya.

Dahulu syarat untuk menjadi calon perseorangan itu, kata Titi, pada rentang antara 3 persen dan 6,5 persen. Akan tetapi, saat ini mencapai 6,5—10 persen.

Lalu berikut juga untuk calon dari partai politik makin berat persyaratan koalisi pencalonannya. Harus punya 20 persen kursi atau 25 persen suara sah hasil pemilu DPRD terakhir. 

Sebelumnya, kata dia, syarat pencalonan itu hanya 15 persen kursi atau 15 persen suara sah pemilu DPRD. Selain itu, calon tunggal meningkat karena adanya hegemoni kekuatan petahana.

"Jadi, petahana yang sangat kuat, lalu juga didorong oleh mesin politik yang dimiliki membuat kecenderungan calon tunggal meningkat. Karena lebih dari 80 persen calon tunggal, dari 53 calon tunggal sejak 2015 sampai 2020 itu adalah petahana," katanya.

0Komentar