Pencatutan NIK KTP, Polda Imbau Masyarakat Lapor Bawaslu
Polda Metro Jaya mengimbau, masyarakat membuat laporan ke Bawaslu Jakarta jika NIK KTP-nya dicatut untuk mendukung pasangan calon tertentu. Hal ini menyusul banyaknya K KTP yang terdaftar sebagai syarat dukungan untuk kepala daerah secara illegal.
"Kami sarankan masyarakat untuk membuat laporan ke Bawaslu apabila merasa dirugikan terkait rangkaian pelaksanaan Pilkada. Salah satunya perihal dugaan pencatutan NIK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Rabu (21/8/2024).
Ade meminta, masyarakat tidak perlu segan dan takut ketika membuat laporan ke Bawaslu. Terlebih, pelaporan tersebut merupakan hak warga negara.
"Kemudian bagi masyarakat juga yang masih merasa dirugikan, mohon dapat juga menempuh jalur hukum, silakan. Itu sesuai hak warga negara ya terkait peristiwa yang sama. Bisa melaporkan langsung ke Bawaslu," ucap Ade.
Nantinya, kata Ade, terdapat mekanisme selanjutnya dalam tindak pidana pemilu. Maka, Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Bawaslu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan proses penanganan kasus dugaan pencatutan NIK untuk mendukung paslon Dharma-Kun. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penghentian penyelidikan laporan polisi warga Jakarta Pusat berinisial S itu berdasarkan hasil analisa materi laporan.
"Selanjutnya telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara aquo pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024. Dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo," ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).