BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Muhaimin Iskandar Dilaporkan ke KPK atas Penyalahgunaan Timwas Haji

 Nasional Corruption Watch (NCW) melaporkan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu berupa dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Tim Pengawas Haji DPR RI 2024.

Dalam laporannya, NCW membawa sejumlah bukti. Di antaranya berupa bukti Muhaimin yang membawa istrinya, Rustini Murtadho dalam timwas haji yang dibiayai negara.

Muhaimin Iskandar Dilaporkan ke KPK atas Penyalahgunaan Timwas Haji

Aktivis NCW, Dony Manurung menyebut penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Cak Imin bukan cuma terjadi pada 2024 saja. "Ternyata bukan 2024 saja, 2022 dan 2023 juga membawa istrinya sebagai Timwas haji," kata Dony di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Dony menegaskan bukti-bukti yang diserahkan pihaknya valid dan siap bekerja sama membantu KPK, sepanjang dibutuhkan. "Kita bawa beberapa data,  ada timwas haji 2022, ada draft LPJ timwas haji 2023 yang belum diupload," kata Dony.

Dony berharap bukti-bukti yang diserahkan sudah cukup untuk segera memanggil Cak Imin. Hal ini penting, lantaran menurutnya, satu orang timwas haji didanai oleh negara. 

Sementara itu, KPK membuka peluang untuk mengusut kasus Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Sebagai Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024.

"Kalau memang alat buktinya ada, minimal sudah dilakukan penyelidikan (dugaan penyalahgunaan wewenang kekuasaan Cak Imin). Kalau alat buktinya ada ya," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, dikutip Minggu (4/8/2024).

Tessa juga mendorong, lembaga yang bertanggung jawab mengawasi untuk mengusut polemik ini. "Siapa nih yang bertanggung jawab atas si pengawas ini, nah itu nanti tinggal didorong aja," katanya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan pelanggaran hukum. Nazaruddin menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2015, Cak Imin tidak melanggar.

"Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI. Kami tidak menemukan adanya pelanggaran hukum dari Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar," katanya dalam siaran pers yang diterima, Selasa (6/8/2024).(*)

Posting Komentar