Breaking News
---

MK Tolak Permohonan Pengujian Batas Usia Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi. Yakni, mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

MK Tolak Permohonan Pengujian Batas Usia Kepala Daerah

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon. Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024) kemarin.

Diketahui, Pasal 7 ayat 2 huruf e dalam UU Pilkada itu mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan kepala daerah. Yakni, meliputi, gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur. Serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikot," ucap Saldi saat membacakan bunyi huruf e dalam pasal tersebut.

Karena berada dalam satu kelindan, Saldi menjelaskan, semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya, mulai daro tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Serta, penetapan calon terpilih bukan merupakan tahapan yang dapat dijadikan sebagai titik atau batas untuk menilai. Dan menetapkan keterpenuhan syarat sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Artinya, segala persyaratan yang harus dipenuhi pada tahapan pencalonan harus tuntas ketika ditetapkan sebagai calon dan harus selesai. Sebelum penyelenggaraan tahapan pemilihan berikutnya,” ujar Saldi.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan