Breaking News
---

MK Putuskan Izinkan Kampanye Pilkada di Kampus

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, kampanye Pilkada di kampus kini diizinkan. Dengan catatan, para calon kepala daerah mendapat izin pihak kampus dan tidak membawa atribut kampanye.

MK Putuskan Izinkan Kampanye Pilkada di Kampus

Keputusan MK itu tertuang dalam putusan perkara nomor 69/PUU-XXII/2024, yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Gugatan yang dilayangkan dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria itu dikabulkan MK.

"Berkenaan dengan 'larangan menggunakan tempat pendidikan' yang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7/2017. Mahkamah telah mengecualikan larangan tersebut bagi tempat pendidikan," kata Hakim MK, M Guntur Hamzah saat membacakan putusan.

Guntur mengatakan, hal tersebut dinyatakan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023. Diucapkan, dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2023.

"Kampanye di tempat pendidikan dapat dilakukan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi. Dan dilakukan tanpa atribut kampanye pemilu," ucap Guntur.

Kemudian, Guntur menuturkan, kampanye di kampus bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada civitas akademika. Yakni, agar dapat menjadi penggerak dalam penyelenggaraan kampanye.

Selain itu, kampanye di kampus juga diharapkan membuka ruang bagi kampanye dialogis yang lebih konstruktif. Yaitu, di lingkungan tempat berkumpulnya pemilih pemula dan pemilih kritis.

"Pengecualian terhadap larangan kampanye di perguruan tinggi selain dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada civitas akademika menjadi penggerak kampanye. Juga memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon untuk mendalami visi, misi, dan program kerja mereka," ujar Guntur.

MK juga menyatakan frasa 'tempat pendidikan' dalam Pasal 69 huruf i UU Nomor 1 Tahun 2015 tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kecuali jika dimaknai sebagai pengecualian bagi kampus yang mendapat izin dari kampus dan tanpa atribut kampanye.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan