BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Mengenal Sejarah Bendera Merah Putih Indonesia

Bendera Merah Putih, mungkin Anda sudah sering melihatnya setiap hari bahkan saat hari kemerdekaan. Namun, apakah anda tahu jika bendera merah putih memiliki sejarah yang banyak?

Mengenal Sejarah Bendera Merah Putih Indonesia

Pertama sebagai bangsa Indonesia, Bendera Merah Putih adalah salah satu identitas bangsa Indonesia. Setiap peringatan HUT RI pada 17 Agustus, seperti hari ini, biasanya bendera dikibarkan di Istana Negara, tempat umum hingga rumah-rumah masyarakat.

Dilansir situs Kemdikbud, Bendera Merah Putih sudah dikenal lama oleh bangsa Indonesia, bahkan sebelum masa kemerdekaan. Bendera atau panji merah putih dahulu digunakan sebagai lambang kebesaran kerajaan.

Penggunaan bendera merah putih diteruskan oleh para pejuang kedaerahan hingga para nasionalis. Hingga kini, Merah Putih terus berkibar sekaligus menjadi bendera Republik Indonesia.

Bendera Merah Putih pertama kali berkibar pada proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Bendera itu dikenal dengan sebutan Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.

Bendera Merah Putih itu terus dikibarkan pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka hingga tahun 1968. Kemudian, bendera tersebut diganti dengan bendera replika dari bahan sutera.

Bendera replika itulah yang terus dikibarkan hingga kini. Sementara itu, Bendera Pusaka yang asli disimpan di Monumen Nasional karena sudah pudar dan rapuh.

Selain itu, terdapat juga ketentuan memasang Bendera Merah Putih, yang telah diatur dalam Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Yaitu, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Perlu diketahui, jika Bendera Merah Putih dijahit oleh Ibu Fatmawati, istri Ir. Soekarno sekaligus Ibu Negara pertama Indonesia. Bendera Merah Putih yang dijahit Fatmawati terbuat dari bahan katun Jepang berukuran 276 x 200 cm.

Bendera tersebut berhasil berkibar saat proklamasi yang dilaksanakan di halaman rumah Soekarno dan Fatmawati, yaitu Jalan Pegangsaan Timur No.56. Dan yang mengibarkan pertama kali pada saat itu Latief Hendraningrat dan Suhud.

Berikut poin-poin aturannya:

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus. Dilakukan oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.(*)

Posting Komentar