BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Menag Hapus Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengungkapkan keputusan untuk menghapus rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam pendirian rumah ibadah di Indonesia. Menurutnya, keputusan ini bertujuan untuk mempermudah proses pendirian rumah ibadah.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie

“Sebetulnya aturan ini bukanlah aturan baru, melainkan bagian dari rancangan perpres pemeliharaan kerukunan umat beragama,” jelas Anna Hasbie, pada Senin (12/08/2024).

Anna menekankan bahwa rancangan perpres tersebut merupakan hasil dari berbagai masukan tokoh agama sejak 2021. Menurutnya, peningkatan kekuatan hukum Peraturan Bersama Menteri (PBM) menjadi perpres adalah langkah yang tepat dan diperlukan.

“Melalui rancangan ini, diharapkan peraturan lebih kuat dan lebih relevan dengan kondisi saat ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anna menyatakan bahwa FKUB tetap memiliki peran penting dalam menjaga kerukunan umat beragama. Dia berpendapat bahwa pemerintah juga harus berperan aktif dalam mengawasi dan mengatur proses pendirian rumah ibadah.(*)

Posting Komentar