Breaking News
---

KPU: Usia Calon Minimal 30 Tahun saat Penetapan

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun. Yakni, pada saat penetapan calon Pilgub Jakarta 2024 pada 22 September 2024.

KPU: Usia Calon Minimal 30 Tahun saat Penetapan

Keputusan tersebut, tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 104 tahun 2024. Keputusan itu, ditetapkan pada Sabtu (24/8/2024) kemarin.

"Menetapkan syarat usia calon paling rendah 30  tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Terhitung sejak penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)," kata Astri dalam keterangan persnya, Minggu (25/8/2024).

Diketahui, pendaftaran paslon cagub-cawagub Pilkada Jakarta 2024, KPU membuka pada 27-29 Agustus 2024 akan dimulai pukul 08.00-16.00 WIB. Khusus hari ketiga atau terakhir pendaftaran, diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.

KPU Jakarta menegaskan, pihaknya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Yaitu, pada substansinya putusam MK mengenai syarat pemenuhan suara sah untuk parpol atau gabungan parpol.

Astri mengatakan, ambang batas pencalonan paslon oleh parpol atau gabungan parpol dalam Pilkada Jakarta 2024 adalah 7,5 persen. Angka tersebut, sama seperti pencalon independen kepala daerah.

"Selain itu, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD juga berpotensi mencalonkan tokoh andalannya. Asalkan berkoalisi dan memiliki total gabungan suara 7,5 persen," ucapnya.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan