Breaking News
---

KPU Tetap Undi Nomor Urut Bagi Calon Tunggal Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melakukan pengundian nomor urut calon tunggal peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik.

Foto: Idham Holik


Pengundian nomor urut untuk pesta demokrasi Pilkada 2024 tidak hanya bagi daerah-daerah dengan pasangan calon (Paslon) lebih dari satu. Untuk Paslon tunggal, Idham menjelaskan hanya memberikan dua nomor urut.


"Walaupun pasangan calon tunggal, KPU akan melakukan pengundian. Apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut satu atau dua, atau sebaliknya," kata Idham kepada awak media dalam keterangan yang diterima RRI.co.id, Jakarta, Sabtu (31/8/2024).


Mekanisme untuk surat suara dengan calon tunggal diungkapkan Idham, menyertakan foto Paslon yang terdaftar dengan yang tidak berfoto. Hal itu dijelaskannya, sebagai fasilitas dari KPU dengan adanya perbedaan pandangan politik pada kontestasi Pilkada dengan calon tunggal.


"Desainnya itu surat suara dengan foto pasangan calon kemudian surat suara tidak berfoto. Atau diawali dari surat suara yang tidak berfoto lalu pasangan calon," ujarnya.


"Jadi kalo ada pemilih yang memiliki perbedaan pandangan atau tidak mendukung calon tunggal. Tentunya surat suara akan memfasilitasi itu," ucap Idham.


Diketahui, KPU telah menerima pendaftaran Paslon peserta Pilkada 2024, sejak Selasa-Kamis (27-29/8/2024). Hingga hari terakhir pendaftaran, KPU telah merekap jumlah daerah, ternyata hanya memiliki satu peserta atau calon tunggal Pilkada.


Terdapat 43 daerah, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota yang melaksanakan Pilkada 2024 dengan calon tunggal. 43 Daerah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota.


Namun melihat adanya calon tunggal yang ternyata banyak terjadi pada Pilkada 2024, untuk memperpanjang masa pendaftaran. Merujuk pada pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada, 2-4 September masa perpanjangan pendaftaran," ujar Idham.(*)


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan