BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

KPU Harus Mengacu Pada PKPU Pendaftaran Cakada

Pendaftaran calon kepala daerah pada pilkada 2024, mulai dibuka tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. 

KPU Harus Mengacu Pada PKPU Pendaftaran Cakada

Dinamika pesta demokrasi hari ini terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sejumlah klausul prasyarat untuk bisa melaju dalam kontestasi tersebut. 

Akademisi Universitas Juanda Bogor Undang Suryatna menjelaskan KPU RI harus cepat melakukan akselerasi penyesuaian terhadap PKPU untuk mengakomodir putusan MK. 

Ada dua prasyarat yang vital dalam putusan MK yaitu batas pencalonan dari partai politik yang berbeda mengikuti suara sah dari partai politik tersebut. Untuk kota Bogor beracuan pada 7,5 persen. Sedangkan untuk Kabupaten Bogor mengacu pada 6,5 persen suara sah partai politik saat pileg lalu. 

Sedangkan untuk batas usia juga terdapat penyesuaian putusan MK dengan adanya pembatasan batas minimal 30 tahun saat penetapan calon di KPU. 

"Semua Aturan itu harus mendapat penyesuaian dari KPU sehingga KPU di daerah provinsi dan kabupaten kota mendapatkan kepastian hukum terkait proses pendaftaran. Selanjutnya KPU Kota Kabupaten termasuk provinsi harus segera melakukan sosialisasi pengarahan kepada partai politik agar bisa tepat dalam melakukan pendaftaran kepala daerah," ujarnya, Minggu (25/8/2024). 

Masyarakat memilih juga harus cermat dalam menilai setiap gerak dan langkah penyelenggara Pemilu sehingga bisa menentukan pilihan dengan datang ke TPS saat Pilkada berlangsung 27 November 2024

Posting Komentar